Jumat, 25 Desember 2020
STR Kapolri, Bubarkan FPI
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada 6 Ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor kabar tersebut. Okezone masih berusaha menkonfirmasi kabar ini ke pihak FPI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar